Pilih Kategori yang Ingin Anda Bantu dengan Berwakaf

Yang Sering Orang Tanyakan

Wakaf berbeda dengan zakat, infak, dan sedekah. Wakaf adalah sedekah harta yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Nilai wakaf tidak boleh berkurang, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Pada hakikatnya wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat. 

 

Wakaf merupakan sedekah jariah, pahalanya tidak akan terputus selama aset wakaf  terus bermanfaat bagi orang banyak. Wakaf bersifat sunnah dan tidak wajib, namun anjurannya tercantum pada Al-Qur'an dan juga Hadits

Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah wakaf yaitu Surat Ali Imran Ayat 92, yang artinya :

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” 

 

Selain itu, terdapat juga hadits tentang wakaf yang disampaikan Rasulullah SAW :

“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)


Para ulama menafsirkan sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya) yang dimaksud mengarah pada makna wakaf. Karena, wakaf merupakan satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh penerimanya. Dalam hal ini, aturan harta yang diwakafkan dibekukan pemanfaatannya (tasarufnya) sesuai dengan hal-hal yang diperkenankan dalam syariat Islam

Wakaf merupakan hadiah yang baik bagi siapa saja karena membawa manfaat di dunia dan di akhirat, insya Allah. Termasuk berwakaf untuk orang tua yang sudah meninggal, seperti hadits yang disampaikan Rasulullah SAW :

Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk bertanya  "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya"? Rasul SAW menjawab : "Ya", Saad berkata : "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya". (HR.Bukhari)

Laporan kinerja pengelolaan dana wakaf akan diberikan setiap setahun sekali, setelah dana wakaf dikembangkan menjadi aset produktif. 

Dari 100% donasi Anda, 95% nya merupakan akad wakaf uang, 5 % merupakan biaya operasional platform dan nazhir.

Download Aplikasi Kitabisa

Lebih mudah dan cepat untuk menunaikan zakat, serta tidak memakan memori ponsel!

Copyright © 2021 Kitabisa All Rights Reserved